Liputan6.com, Jakarta Wanita yang disebut sebagai kekasih Mario Dandy, AG, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David, putra Pengurus Pusat GP Ansor. AG menyusul sang kekasih yang telah terlebih dulu ditetapkan menjadi tersangka.
Berbeda dengan Mario Dandy, AG tidak disebut sebagai tersangka. Karena statusnya masih di bawah umur. Polisi menyebutnya sebagai 'anak yang berkonflik dengan hukum' atau pelaku.
AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku. Anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023)